Kamis, 19 Januari 2023

PROGRAM PTSL UNTUK DESA SENTUL

Rabu, Tanggal 18 Januari 2023, pukul 19.00 WIB, telah dilaksanakan Penyuluhan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Tahun 2023 di Pendopo Kantor Kepala Desa Sentul. Penyuluhan ini dihadiri oleh Perwakilan Polres Lumajang yang diwakili oleh Kanit Tipidkor Aipda Irwan Lukito Hadi, S.H, Camat Sumbersuko, Kepala Desa Sentul Beserta jajarannya, Badan Pertanahan Nasional (BPN), Ketua RT, Ketua RW, BPD Desa Sentul tetapi tidak ada yg hadir dan Calon PTSL.


Dalam kesempatan ini diharapkan kepada warga yang wilayah tinggalnya yang belum memiliki sertifikat agar segera mendaftarkan tanah yang dimiliki. Jika memiliki pertanyaan soal ini dapat menanyakan kepada Ketua RT, Ketua RW ataupun Kepala Dusun masing-masing. 
Dalam acara tersebut sudah dilaksanakan berbagai acara mulai sambutan, pencerahan tentang Program PTSL dan tanya jawab. 
Sambutan pertama kepala desa yg diwakili oleh Kaur Pemerintah : " Berharap semua bisa mendukung dari semua pihak, agar program ini berjalan lancar, karena ini Program Pemerintah."

Sambutan kedua Camat Sumbersuko : "menambahkan bahwa program PTSL agar status tanah jelas terutama di Sentul, dan harga terjangkau dari seperti yang biasanya lebih murah juga, Status Tanah pipil, Leter C, AJB, bisa dijadikan sertifikat dan legal

Dari Wakil Polres Lumajang juga menambahkan bahwa "yg penting calon punya tanah, dan ikut mensukseskan program ini, karena PTSL ini rawan akan konflik, dan jika mengurus harus bisa memberikan pernyataan yg jujur, sesuai adanya."
"Jika sudah terbentuk Tim Pelaksana maka Timlak meminta SK dan harus bersosialisasi di Masyarakat agar ikut mensukseskan Program ini." Imbuhnya.


BPN yang diwakilkan oleh P. Tatang " Ini  adalah pendaftaran pertama kali untuk seluruh bidang di Desa terutama di Desa Sentul, Program ini adalah kombinasi antara Prona dan PBB yg sudah pernah dilaksanakan oleh pihak BPN." 
"Tahun 2026, Leter C, Petok D, AJB, tidak terpakai maka seharusnya kita memanfaatkan program ini nanti akan diganti dengan nomor bidang yg tertera dalam sertifikat tersebut. Bisa mencakup, tanah kuburan, mushola, lapangan, ataupun tanah yang tidak ada status nya. 


PTSL sudah mulai dibuka dan bisa langsung didaftarkan ke Kantor Desa Setempat, Untuk Tim Pelaksana masih akan dimusyawarahkan oleh Pemerintah Desa Sentul dan Mitra Desa Yakni BPD agar Program ini terlaksana dengan lancar tanpa ada kendala apapun.